Panglima TNI: Penempatan Prajurit di Kejaksaan Sesuai UU dan MoU Resmi

AKURAT.CO Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, penugasan personel TNI aktif di lingkungan Kejaksaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan objek vital nasional.
“Pelibatan TNI di Kejaksaan sudah sesuai dengan UU. Ini bagian dari tugas OMSP,” ujar Agus usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Agus menjelaskan, kerja sama tersebut didasari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2024 antara TNI dan Kejaksaan RI yang mencakup pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit di Kejaksaan, hingga peran jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal (Otjen) TNI.
“Kerja sama ini juga mencakup bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan sarana-prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyelidikan dan penuntutan,” lanjutnya.
Panglima juga menyebut dasar hukum tambahan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Dalam Pasal 2 dan 4, disebutkan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan dari Polri dan TNI jika terancam secara fisik atau asetnya.
Baca Juga: Panglima TNI: SOP Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Akan Dievaluasi
“TNI berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, dan bersinergi antar-lembaga demi memperkuat sistem penegakan hukum,” tegas Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyatakan bahwa kerja sama TNI-Kejaksaan telah sesuai prosedur dan tidak menyalahi kewenangan.
“Dari sisi aturan, MoU ini sah. Tapi tentu harus kita jaga agar tidak melebihi batas kewenangan,” ucap Utut.
Diketahui, perbantuan personel TNI ke Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bersifat preventif, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman sebelumnya, yakni NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.
Ruang lingkup kerja sama mencakup delapan poin utama, antara lain: pelatihan, pertukaran informasi, penugasan personel, pemanfaatan sarana, hingga koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas antara militer dan sipil.
Semua pelaksanaan dilakukan atas dasar permintaan resmi, dengan menjunjung profesionalitas dan netralitas TNI.
Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Laos di Sela KTT ASEAN, Dorong Peningkatan Volume Perdagangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









