Laporkan Dugaan Korupsi di PLN EPI, Koalisi Sipil Kirim Buku dan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi menyambangi Istana Negara untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Koalisi mendesak pemerintah melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara yang angkanya menembus angka 40 persen dari jumlah total batu bara yang dibutuhkan subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Pengadaan yang terindikasi korupsi ini diduga merugikan negara ratusan triliun, yang juga terindikasi melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
"Batu bara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun, ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi, yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batu bara yang diperlukan 4.400 sampai 4.800 GAR. Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023, maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batu bara 3.000 GAR," terang Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi kepada wartawan, di halaman Sekretariat Negara, Rabu (28/5/2025).
Ronald tidak sendiri, dia bersama-sama Koordinator TPDI, Petrus Seletinus; Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso; dan Carel Ticualu dari Perekat Nusantara.
Dalam dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batu bara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai intimidator yang mengamankan kepentingan PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia yang menyuplai ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400-4.800 GAR.
PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan jumlah sebanyak 2.100.000 metrik ton (MT) per tahun sejak 2018 hingga 2026. Sedangkan berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, PT Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan jumlah sebanyak 819.000 metrik ton per tahun sejak 2009 hingga 2032.
Dan PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan jumlah sebanyak 1.490.000 metrik ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
Baca Juga: KPK Sita 8 Mobil dan Satu Motor Terkait Korupsi di Kemnaker
"Ketiga perusahaan tersebut, hingga tahun 2025, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp150 ribu per metrik ton," ungkap Ronald.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi berkomitmen mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung.
Namun, niat mulia presiden yang ingin menyejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut.
"Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni. Berdasarkan hasil penelitian mendalam, yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang selama ini publik dan kepala negara ternyata telah dikelabui. Saban hari diumumkan nama-nama tersangka, sebelum digiring memasuk ke mobil tahanan, seolah-olah itu diklaim sebagai hasil prestasi sebuah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang bersih, adil dan tanpa pandang bulu. Dalam konferensi pers, tak lupa diumumkan nilai kerugian negara dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai ratusan triliun rupiah tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan. Diduga dengan tujuan untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas semata," papar Ronald.
Baca Juga: Mensesneg Soal Jaksa Dilindungi TNI/Polri: Dukung Upaya Penertiban dan Memberantas Korupsi
Tanpa bermaksud hendak gebyah uyah, menurutnya, yang terjadi selama ini adalah praktik yang lazim disebut sebagai "berantas korupsi sembari korupsi."
Dalam penanganan penyidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 misalnya, Kejagung mengeklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Terdiri dari lima komponen atau klaster, yakni (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah Melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM Melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Akan tetapi ternyata lima komponen atau klaster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka.
Sampai hari ini Kejagung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap 79 KKKS yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma
Dalam kaitan dengan komponen kerugian negara Impor Minyak Mentah Melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun dan Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap DMUT/broker yang dimaksud. Apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama DMUT/broker minyak mentah selama kurun waktu 10 tahun secara terus menerus sejak 2014, seperti antara lain Boy Tohir, Febri Prasetiadi Suparta alias James, Seto, Denny Wewengkang dan Widodo Ratanachaitong.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi telah melakukan penelitian mendalam atas penanganan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Ditemukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang di dalamnya, yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adransyah, dengan motif ingin mendapatkan manfaat tertentu dari orang-orang yang menjadi pelaku koruopsi sebenarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Kasus Zarof Ricar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi telah meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 26 Mei 2025 mendalami empat fakta penting bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
Kejanggalan pertama, hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap, usai Zarof Ricar memberi pengakuan telah menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny. Purwati Lee pemilik Sugar Group Company pada 26 Oktober 2024.
Setelah riuh dikritisi, enam bulan kemudian, baru penyidik mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025 dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Suite Indolampung pada 24 April 2025.
Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di persidangan pada 7 Mei 2025.
Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?
"Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, yang ingin perkara perdatanya menang, melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Keganjilan berikutnya tatkala ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram. Alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis sekaligus mencurigakan," ujar Ronald.
Hal itu mengindikasikan bahwa dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung
Terkait temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025.
Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Pemberian gratifikasi tidak memiliki korelasi dengan posisi dan kapasitas Zarof Ricar, selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dengan dalih apapun, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk mengamankan pemberi suap, termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan.
Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap. Dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial.
Fakta penting ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di persidangan pada 28 April 2025. Yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani dan bukan Rp915 miliar.
Baca Juga: MA Harus Reformasi Total, Dukung Komitmen Prabowo Perangi Korupsi
Sehingga patutlah dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp285 miliar hasil penyitaan tersebut?
Sedangkan fakta keempat dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya.
"Usai melakukan penggeledahan, Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya tersebut," ujar Ronald.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









