KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Usai Geledah Rumah PNS Kemnaker dan Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahaan terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan tim KPK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha sebagai Saksi Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Dari giat paksa tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait aliran uang.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) di Kemnaker," ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Adapun, lokasi yang menjadi sasaran tim lembaga antirasuah adalah dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua kantor agen pengurusan TKA itu adalah PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK: CPNS Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045 yang Bebas Korupsi
Dari sana, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen lainnya.
Kemudian, PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA
"Rumah seorang PNS pada Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Budi.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga ada sejumlah pejabat yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua sepeda motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









