KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Usai Geledah Rumah PNS Kemnaker dan Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahaan terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan tim KPK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha sebagai Saksi Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Dari giat paksa tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait aliran uang.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) di Kemnaker," ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Adapun, lokasi yang menjadi sasaran tim lembaga antirasuah adalah dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua kantor agen pengurusan TKA itu adalah PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK: CPNS Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045 yang Bebas Korupsi
Dari sana, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen lainnya.
Kemudian, PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA
"Rumah seorang PNS pada Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Budi.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga ada sejumlah pejabat yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua sepeda motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





