Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Konstruksi Hukumnya yang Kuat

AKURAT.CO Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
"Kalau dari sisi substansinya sih menurut saya tidak memenuhi. Konstruksi hukumnya lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak dapat diperhadapkan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hal ini pun bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945.
"Putusan MK tidak dapat diperhadapkan dengan putusan MKMK. Mereka meminta DPR mengoreksi putusan MK tentang syarat usia. Menurut saya itu bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945," jelas dia.
Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!
Meski demikian, penyampaian surat yang dilayangkan ke DPR telah sesuai prosedur sebagai warga negara Indonesia. Setelah ini, DPR memiliki wewenang untuk mengkaji dan memutuskan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPR untuk menindaklanjuti. DPR dapat mengkaji dan memutuskan apakah substansinya dapat diajukan sebagai Hak Menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," tegas dia.
Sebelumnya, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, menyebut proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







