Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Konstruksi Hukumnya yang Kuat

AKURAT.CO Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
"Kalau dari sisi substansinya sih menurut saya tidak memenuhi. Konstruksi hukumnya lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak dapat diperhadapkan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hal ini pun bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945.
"Putusan MK tidak dapat diperhadapkan dengan putusan MKMK. Mereka meminta DPR mengoreksi putusan MK tentang syarat usia. Menurut saya itu bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945," jelas dia.
Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!
Meski demikian, penyampaian surat yang dilayangkan ke DPR telah sesuai prosedur sebagai warga negara Indonesia. Setelah ini, DPR memiliki wewenang untuk mengkaji dan memutuskan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPR untuk menindaklanjuti. DPR dapat mengkaji dan memutuskan apakah substansinya dapat diajukan sebagai Hak Menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," tegas dia.
Sebelumnya, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, menyebut proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







