Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Konstruksi Hukumnya yang Kuat

AKURAT.CO Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
"Kalau dari sisi substansinya sih menurut saya tidak memenuhi. Konstruksi hukumnya lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak dapat diperhadapkan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hal ini pun bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945.
"Putusan MK tidak dapat diperhadapkan dengan putusan MKMK. Mereka meminta DPR mengoreksi putusan MK tentang syarat usia. Menurut saya itu bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945," jelas dia.
Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!
Meski demikian, penyampaian surat yang dilayangkan ke DPR telah sesuai prosedur sebagai warga negara Indonesia. Setelah ini, DPR memiliki wewenang untuk mengkaji dan memutuskan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPR untuk menindaklanjuti. DPR dapat mengkaji dan memutuskan apakah substansinya dapat diajukan sebagai Hak Menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," tegas dia.
Sebelumnya, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, menyebut proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








