Tak Bisa Calonkan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh dan Gelora resmi menggugat Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut meminta Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dicabut.
Sebab, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang tersebut dianggap diskriminatif, karena partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak dapat mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
"Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata Pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu (24/7/2024).
Partai Buruh dan Partai Gelora juga mengulas putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang dianggap secara subtansi justru melanggar UU Pilkada. Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah pada Pileg sebelumnya.
"Bahwa hal demikian juga penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," bunyi putusan MK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








