Tak Bisa Calonkan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh dan Gelora resmi menggugat Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut meminta Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dicabut.
Sebab, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang tersebut dianggap diskriminatif, karena partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak dapat mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
"Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata Pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu (24/7/2024).
Partai Buruh dan Partai Gelora juga mengulas putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang dianggap secara subtansi justru melanggar UU Pilkada. Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah pada Pileg sebelumnya.
"Bahwa hal demikian juga penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," bunyi putusan MK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








