Tak Bisa Calonkan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh dan Gelora resmi menggugat Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut meminta Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dicabut.
Sebab, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang tersebut dianggap diskriminatif, karena partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak dapat mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
"Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata Pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu (24/7/2024).
Partai Buruh dan Partai Gelora juga mengulas putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang dianggap secara subtansi justru melanggar UU Pilkada. Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah pada Pileg sebelumnya.
"Bahwa hal demikian juga penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," bunyi putusan MK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






