Kasus Pemalakan Investor oleh Kadin Cilegon Membuka Kotak Pandora Hambatan Investasi

AKURAT.CO Presiden Prabowo nampak murka. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipercayakan kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) diadang aksi pemalakan dan intimidasi, pada Jumat (9/5/2025). Polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, juga wakilnya, Ismatullah Ali.
Kemudian polisi menangkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri yang turut serta memalak PT Chengda selaku kontraktor utama pembangunan pabrik PT CAA.
Tanpa bermaksud membela anggotanya yang sekarang sudah dipecat, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, sebelumnya Kadin Cilegon dan sejumlah pengusaha lokal, pernah membuat kesepakatan dengan PT CAA untuk dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik. Kesepakatan tersebut, kata dia, dilakukan pada pertemuan yang berlangsung pada 22 April 2025. “Inilah yang mendorong ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda pada Jumat, 9 Mei 2025,” katanya.
Pernyataan Anindya itu adalah sinyalemen, bahwa benar ada rencana kerja sama antara Kadin Cilegon dengan PT CAA. Namun pelaksanaannya, kerja sama itu hanyalah kedok yang dipakai oleh para pengusaha lokal yang terafiliasi dengan Kadin Indonesia untuk melakukan tindakan pemalakan, ancaman, dan intimidasi terhadap investor, yaitu PT CAA.
Baca Juga: Pengukuhan Anindya Bakrie Jadi Ketum Akhiri Dualisme Kadin, Prabowo Beri Selamat
Waspada untuk Daerah Lain!
Dari kasus Cilegon harusnya seluruh pemerintah daerah memahami, bahwa negara saat ini sedang tidak baik baik saja. Itu sebabnya Pemerintah telah menunjukkan sikap tegas terhadap upaya yang menghambat investasi.
Kepala daerah yang mencoba bermain dua kaki, menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu dengan dalih mendorong Perusahaan Daerah (Perseroda) atau apapun kemasannnya siap-siap menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Modus “minta jatah” berkedok kerja sama ini terbukti mengganggu laju investasi di Indonesia.
Sebut saja PT Bara Kaltim Sejahtera (Kaltim), yang “dipaksa” untuk menjadi mitra Perusda oleh pemprov tanpa pengalaman tambang. Akibatnya, kontrak gagal dieksekusi, proyek mandek, perusahaan hengkang, dan KPK mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Praktik pemalakan, ancaman dan intimidasi oleh oknum pengusaha lokal, ormas, bahkan oknum pemerintah, dengan kedok kerja sama, sangat mungkin terjadi di daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi.
Kasus yang sama menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Sumsel). BUMD di sana diduga kuat membuat tagihan fiktif dari kerja sama angkutan batu bara. Dirut-nya ditetapkan tersangka, dan negara dirugikan Rp18 miliar.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2025, Commuter Line Merak Hanya Berhenti Sampai Stasiun Cilegon
Modus kerja sama demi menutupi tindakan pemalakan, ancaman, intimidasi, minta jatah, bukan hanya akan membentuk citra buruk birokrasi pemerintah daerah dan pengusaha lokal, melainkan juga bisa menghambat laju investasi nasional dan internasional di Indonesia.
Tidak menutup kemungkinan para investor itu akan kabur dan mencari tujuan investasi di negara-negara lain yang punya kepastian hukum.
Jika ini yang terjadi, bukan hanya target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan tercapai, masyarakat Indonesia secara keseluruhan tidak akan beranjak dari kemiskinan untuk menjadi sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









