Mahasiswa Trisakti Usulkan Revisi Pasal 30 RKUHAP Demi Lindungi Saksi dan Korban

AKURAT.CO Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengusulkan penambahan norma dalam Pasal 30 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam proses penegakan hukum.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, Wildan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Di Pasal 30 ayat 2, kami melihat adanya celah yang bisa disalahgunakan. Di situ disebutkan bahwa penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka atau saksi tanpa pemanggilan terlebih dahulu, jika yang bersangkutan menghindar dari pemeriksaan,” jelas Wildan.
Ia menekankan pentingnya penambahan norma yang menjamin prinsip-prinsip perlindungan hukum dalam tindakan penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan, atau penjemputan paksa, khususnya terhadap saksi dan korban yang belum tentu berstatus tersangka.
Baca Juga: Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL secara Online Agar Dapat Kursi Prioritas dan Perjalanan Aman
“Tambahan ayat 3 kami usulkan agar setiap tindakan dalam pengumpulan alat bukti yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, harus mengedepankan prinsip perlindungan saksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006,” tegasnya.
Selain itu, mahasiswa juga mengusulkan adanya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Di ayat 3, kami juga menyarankan bahwa tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” lanjut Wildan.
Ia mengakui bahwa mekanisme ini mungkin menambah waktu secara administratif, namun dinilai penting untuk mencegah tindakan represif dan kesewenang-wenangan yang sering kali terjadi.
“Memang ada tantangan administratif, tapi ini penting demi melindungi hak warga negara. Tidak semua yang dijemput paksa sudah pasti bersalah atau tersangka. Ini langkah preventif,” ujarnya.
Wildan menutup pernyataannya dengan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan aparat yang kerap bersikap represif, khususnya terhadap mahasiswa.
“Usulan ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial atas tindakan represif, yang dalam banyak kasus kerap dialami oleh mahasiswa saat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: RKUHAP Dibahas Awal Masa Sidang Mendatang, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









