Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah isu bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memberi kewenangan kepada polisi untuk menyadap alat komunikasi digital tanpa izin hakim atau pengadilan.
Klarifikasi itu ia sampaikan merespons maraknya poster dan unggahan protes terkait RKUHAP yang beredar di media sosial, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebut polisi dapat melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi seseorang tanpa status tersangka adalah keliru.
“Ada beredar poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa lakukan ini tanpa izin hakim. Itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa poster tersebut merupakan disinformasi.
Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RUU KUHAP
“Ini hoaks, benar-benar hoaks,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan dalam RKUHAP diatur dalam Pasal 136 ayat (2).
Namun, aturan rinci mengenai mekanisme penyadapan akan dituangkan lebih lengkap dalam Undang-Undang Penyadapan yang pembahasannya dilakukan setelah RKUHAP disahkan.
Sementara itu, kewenangan pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan pelacakan jejak digital, diatur dalam Pasal 139 ayat (2), yang secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut wajib memperoleh izin hakim.
Hal serupa berlaku dalam Pasal 44 RKUHAP yang mengatur bahwa seluruh tindakan penyitaan harus dilakukan dengan persetujuan ketua pengadilan negeri.
Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa RKUHAP tetap menempatkan pengawasan yudisial sebagai prinsip utama dalam proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









