DPR Desak Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diusut Tuntas hingga ke Akar

AKURAT.CO Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO).
Namun, penanganan kasus ini diminta harus dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih.
"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara," ujar Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara
Hasbiallah meminta, agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi," tegasnya.
Politisi PKB asal Dapil Jakarta II ini juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas, dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.
"Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan," tambahnya.
Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Hasbiallah menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang senilai Rp11,8 triliun, terkait korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan, uang disita dari lima terdakwa korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









