KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Skandal Korupsi Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen, yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Dirut PT Taspen dan Dirut PT IIM saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi PT Taspen: Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Setelah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi, penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.
"Hari ini, KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset dan barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: KPK Sita Uang dan Logam Mulia dari Safe Deposit Box Eks Direktur PT Taspen Antonius Kosasih
Dalam penyidikan, kata Budi, penyidik KPK menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
"Hal ini, sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Komisaris Utama FKS Food Sejahtera Diperiksa
Untuk itu, dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik.
Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
Diketahui, dalaam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Baca Juga: Komut Asuransi Sinarmas Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Antonius Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Dia juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Pengelolaan investasi itu disebut dilakukan secara tidak profesional.
Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500 dan KRW1.262.000.
Sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto menerima Rp200 juta dan USD242.390.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pemulihan aset.
Baca Juga: KPK Dalami Investasi Taspen di Insight Investment Management
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









