Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif ke Bank Pelat Merah

AKURAT.CO Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada salah satu bank pelat merah di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD).
Kepala Kejari Tangsel, Aspari Dewi, menyebut ketiga tersangka tersebut berinisial MR, H dan GSP.
Baca Juga: Remaja Perempuan di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Adapun, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada kurun tahun 2022-2024 dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
"Sehingga atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar rupiah. Berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Dewi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Zeki Yamani Terima Rp15,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Sebagian Besar Ditarik Tunai
Para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Klinik Kecantikan di Tangsel Terkena Peluru Nyasar, Kaca Gedung Sampai Pecah
Selanjutnya, terhadap tersangka H dan GSP dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Sedangkan terhadap tersangka MR tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain alias sudah menjadi narapidana.
Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati
"Tim penyidik, dalam hal ini, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," jelas Dewi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









