Akurat
Pemprov Sumsel

Skandal Rp431 Miliar di Tubuh Telkom, DPR: Ini Perampokan Terang-Terangan terhadap Uang Rakyat

Ahada Ramadhana | 3 Juli 2025, 16:57 WIB
Skandal Rp431 Miliar di Tubuh Telkom, DPR: Ini Perampokan Terang-Terangan terhadap Uang Rakyat

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti keras skandal proyek fiktif senilai Rp 431 miliar yang melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk perampokan uang rakyat secara terang-terangan yang mencoreng wajah BUMN.

“Korupsi sebesar itu bukan hanya merugikan negara, tapi merupakan bentuk perampokan uang rakyat secara terbuka oleh anak usaha Telkom,” tegas Mufti dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi PT Telkom, yang turut dihadiri Direktur Utama baru Telkom, Dian Siswarini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar yang terjadi pada periode 2016–2018.

Dalam kasus ini, Telkom menggandeng empat anak usaha—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—untuk melaksanakan proyek bisnis yang belakangan terbukti fiktif.

Vendor-vendor yang ditunjuk diduga sudah diatur sebelumnya, bekerja sama dengan pihak internal untuk meloloskan pengadaan abal-abal.

Dalam kasus tersebut, tiga pejabat dari Telkom dan anak usahanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Detik-detik Kecelakaan Maut Diogo Jota

  • August Hoth P. M. (GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom, 2017–2020)

  • Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom, 2015–2017)

  • Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara, 2016–2018)

Telkom saat ini sedang memproses pemberhentian ketiganya.

Dalam RDP tersebut, Mufti meminta Dirut baru Telkom, Dian Siswarini, untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam 100 hari pertama masa jabatannya.

“Kami meminta Dirut Telkom memaparkan langkah tegas yang telah diambil, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana punishment terhadap pelakunya,” kata Mufti.

Ia juga mendorong audit internal menyeluruh, tak hanya pada kasus lama, tapi juga untuk memitigasi potensi korupsi baru di dalam tubuh Telkom Group.

“Profil orang-orang di dalam Telkom harus ditinjau ulang. Jangan sampai orang-orang di sekitar Dirut justru menjadi beban atau bahkan pelaku,” ujarnya.

Mufti juga menyinggung kasus lain yang kini sedang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan server dan storage fiktif senilai Rp 266,3 miliar oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma), anak usaha Telkom, bersama PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) pada tahun 2017.

Tiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, telah ditahan. Dana pengadaan yang ditransfer sebesar Rp 236,8 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka deposito dan membayar cicilan.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp 280 miliar.

Mufti menegaskan bahwa Dian Siswarini memiliki rekam jejak yang bersih dan layak didukung.

Namun ia memperingatkan bahwa jika sang Dirut tidak disokong oleh lingkungan kerja yang sehat, maka upaya perbaikan akan sia-sia.

“Ibu Dian bisa saja bersih, tapi kalau orang-orang di sekelilingnya justru bermental maling, maka Telkom tetap akan hancur,” tegasnya.

Mufti memastikan bahwa Komisi VI DPR akan terus mengawal upaya pembenahan di Telkom dan seluruh BUMN.

Ia meminta komitmen tegas dari jajaran direksi untuk mengembalikan marwah Telkom sebagai perusahaan publik yang transparan dan bersih.

Baca Juga: Investasi Sektor Mamin Tembus Rp22,6 T, Dorong Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

“Kami minta Dirut Telkom yang baru berani melakukan pembenahan menyeluruh. Jangan sampai uang rakyat terus dirampok di balik nama besar perusahaan BUMN,” pungkas Mufti.

PT Telkom merupakan salah satu BUMN dengan aset terbesar dan peran strategis dalam digitalisasi nasional.

Skandal berulang di tubuh Telkom menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi tata kelola di sektor BUMN teknologi informasi dan komunikasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.