Puan Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Warga

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, menyusul kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sejumlah operator telekomunikasi nasional.
Penegasan itu disampaikan Puan menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dan empat perusahaan operator telekomunikasi besar—Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata—yang membuka ruang integrasi data komunikasi untuk keperluan penegakan hukum, termasuk kemungkinan penggunaan penyadapan.
“Penegakan hukum memang krusial, tapi Kejaksaan juga wajib menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Hak privasi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diabaikan,” ujar Puan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Puan menegaskan, keberadaan negara dalam konteks demokrasi harus selalu disertai dengan jaminan kepercayaan publik. Tanpa itu, langkah-langkah hukum yang diambil, sekuat apa pun, akan kehilangan legitimasi.
"Kepercayaan publik tumbuh saat masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum. Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak sipil,” katanya.
Sebagai Ketua DPR, Puan menegaskan lembaganya akan mengawal setiap inisiatif integrasi teknologi untuk penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi dan prinsip demokrasi.
Baca Juga: Status Jakarta Masih Abu-abu, DPRD: Jangan Dibiarkan Menggantung!
"Kolaborasi antara institusi negara dan pelaku industri bukan hanya soal efisiensi atau kecanggihan teknologi, tapi juga soal akuntabilitas, transparansi, dan jaminan perlindungan hak sipil," ujar cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Menurut Puan, kemajuan teknologi harus menjadi alat yang memperkuat demokrasi, bukan alat pengawasan yang melanggar privasi warga.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan,” tegas Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneken nota kesepakatan dengan PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera.
Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, hingga pemasangan perangkat penyadapan informasi, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
Baca Juga: PKB Soroti MK yang Kerap Ubah Desain Pemilu: Picu Ketidakpastian Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









