Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan seluruh dokumen terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses publik secara utuh melalui situs resmi DPR RI.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut sejumlah draf RUU KUHAP tidak tersedia atau tidak dapat diakses.
“Semua dokumen terkait KUHAP sudah diunggah sejak awal dan tidak pernah hilang. Setiap dokumen yang kami terima langsung kami upload secepat mungkin,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, situs DPR RI telah dilengkapi fitur pencarian dan smart assistant yang memudahkan publik mengunduh dokumen.
Fitur ini memungkinkan masyarakat mengakses draf RUU, daftar inventarisasi masalah (DIM), notulen rapat panitia kerja (Panja), hingga hasil rumusan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 17 Juli, Klaim untuk Dapatkan Skin Sultan Free Fire Gratis!
“Ada mesin pencari dan juga smart assistant di pojok kanan laman. Tinggal ketik yang ingin dicari, langsung dibantu,” tuturnya.
Menanggapi gangguan teknis pada situs DPR yang sempat terjadi, Habiburokhman menegaskan bahwa kendala tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak berdampak pada ketersediaan dokumen.
“Kemarin memang sempat down sebentar, tapi tidak sampai satu jam langsung pulih. Setelah kami cek, semua dokumen RUU KUHAP tetap tersedia dan bisa diunduh,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ia memastikan, DPR RI berkomitmen menjaga transparansi pembahasan RUU KUHAP dan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kalau masih ada yang kesulitan, smart assistant kami bisa memberi panduan rinci. Semua informasi tersedia, tinggal dimanfaatkan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









