RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan yang beredar mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Seluruh fraksi pun serentak menyatakan setuju, disusul ketukan palu pengesahan.
Puan menyampaikan, penjelasan dari Komisi III DPR mengenai substansi RUU KUHAP seharusnya mampu menghapus keraguan publik.
Ia menyoroti maraknya informasi yang keliru dan tidak berdasar terkait materi undang-undang tersebut.
“Tadi penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa sangat jelas dan bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semua tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!
Puan kembali meminta konfirmasi persetujuan sebelum penetapan akhir, dan seluruh anggota dewan kembali menyatakan suara bulat: “setuju.”
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil, transparan, dan modern.
“RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pembaruan KUHAP sangat mendesak, terutama untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum; tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








