KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini masih berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim, yang ditangani Kejaksaan Agung. Untuk di KPK, kasus dugaan korupsi itu terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud.
"Ini masih lidik," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA
Asep belum bisa memerinci soal penyelidikan tersebut. "Chromebooknya sudah pisah. (Tapi) ada Google Cloud dan lain-lain itu bagian dari itu," katta Direktur Penyidikan KPK itu.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditangani penyididk Gedung Bundar Kejagung, menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya, adalah Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; dan Ibrahim Arief yang merupakan konsultan pada Kemendikbudristek. Pengumuman tersangka disampaikan pada Selasa, 15 Juli.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Kaitan Google dan Gojek?
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan.
Kejaksaan Agung kekinian baru menahan Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Ibrahim Arief jadi tahanan kota karena menderita penyakit kronis.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








