Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Dalami Aliran Uang ke Divisi Corsec Saat Periksa Yuddy Renaldi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun materi pemeriksaannya, yakni terkait penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agency periklanan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada 2023.
"Yang bersangkutan (Yuddy Renaldi) dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," ujar Budi, Kamis (22/7/2025).
Yuddy menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung KPK. Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, Yuddy menegaskan dirinya hadir dengan iktikad baik dan kooperatif.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengaku dicecar 20 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara Rp222 miliar.
Adapun kelima tersangka itu yakni, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
KPK mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian, dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





