Usut Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim, KPK Dalami Kemahalan Harga Sewa hingga Kebocoran Data

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai aspek dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), era Nadiem Makarim.
Salah satu fokus penyelidikan yang didalami KPK adanya kemungkinan selisih atau pembengkakan harga dalam pengadaan layanan penyimpanan data melalui Google Cloud atau Google Cloud Storage.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengadaan layanan penyimpanan data ini menggunakan skema sewa.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud, Google Cloud-nya. Iya (data sistem). Jadi kita juga kalau jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa kita kan disimpan di Cloud itu kita kan bayar. Nah ini juga itu. Cloud-nya," jelasnya, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa KPK masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme sewa Google Cloud tersebut.
"Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami," katanya.
Namun, Asep belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait kontrak sewa, termasuk besaran nilai yang tertera.
KPK menegaskan fokus penyelidikan mereka adalah pada pengadaan Google Cloud.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa proyek tersebut berkaitan erat dengan pengadaan perangkat keras berupa laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya atau hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya. Software-nya untuk menempatkan data, menyimpan data dari seluruh Indonesia, seluruh sekolah yang ada di Indonesia," jelasnya.
Menurut Asep, layanan Google Cloud digunakan untuk menyimpan data dari platform Merdeka Mengajar (PMM) atau platform lain yang mendukung proses belajar digital.
"Iya sejalan dengan pengadaan Chromebook itu. Itu kan hardware-nya. Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar dan lain-lain melalui medianya laptop. Nyimpannya harusnya disimpan tempat penyimpanan data. Yang byte-byte data itu disimpan di situ (cloud) seperti itu," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim menyewa layanan Google Cloud dengan nilai kontrak Rp400 miliar untuk durasi satu tahun.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim: Agama, Harta Kekayaan, hingga Kasus Terbaru
Berdasarkan informasi tersebut, skema sewa telah berlangsung selama tiga tahun dan masih berjalan hingga kini.
Terkait perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang berkaitan erat tersebut.
Sebab, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan di Kemendikbudristek; Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Baca Juga: Lagi, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung
"Kita tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung seperti itu untuk penanganan perkaranya, karena nanti ini (pengusutan dugaan korupsi cloud) menjadi hal yang berbeda. Walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software," kata Asep.
Selain fokus pada nilai kontrak, KPK juga mendalami aspek teknis pengadaan layanan penyimpanan data, termasuk alasan Google ditetapkan sebagai pemenang tender di Kemendikbudristek era Nadiem menjabat.
"Nah itu prosesnya ya, tunggu ini masih lidik. Sabar," ujarnya.
KPK juga menelisik potensi kebocoran data yang diduga terjadi dalam ekosistem digital kementerian. Hal ini dikaitkan dengan insiden kebocoran data yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Kejagung Larang Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri, Bakal Jadi Tersangka?
"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya gitu ya. Sedang kita dalami," jelas Asep.
Dia menambahkan bahwa penelusuran ini turut mempertimbangkan dugaan kebocoran data pada institusi lain.
"Enggak, waktu itu kan ada kebocoran data tuh, perkara kebocoran data. Ya apakah itu di Cloud yang sama (Google Cloud) atau berbeda. Nah itu juga sedang (didalami KPK)," demikian Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









