Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Gali Keterangan Pemegang Saham dan Mantan Komisaris GoTo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan penyimpanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim atau NAM.
Sejalan dengan pengusutan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK telah meminta keterangan Melissa Siska Juminto selaku pemegang saham GoTo dan Andre Sulistyo yang merupakan mantan Komisaris GoTo.
"Benar. Dalam penyelidikan perkara tersebut hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Kamis, KPK Periksa Nadiem Makarim
Namun, Budi belum bisa merinci materi yang didalami dari Melissa maupun Andre.
Dia hanya mengatakan jika keterangan keduanya dibutuhkan untuk mendalami mekanisme pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Dan progres penanganan perkara ini cukup positif ya karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir. Hari ini juga hadir," kata Budi.
Baca Juga: Korupsi Kemendikbudristek, KPK Pastikan Periksa Pihak Google dan Nadiem Makarim
"Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut penyelidikan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek berlangsung.
Pendalaman sedang dilakukan untuk mencari modus praktik lancung tersebut.
"Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dia menyebut pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi terjadi pada saat masa pandemi Covid-19 atau kisaran tahun 2020.
Ketika itu, pemerintah memang membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Google Cloud berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian.
Kata Asep, cara kerja sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di smartphone.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
"Kita sendiri mau nyimpan foto, video atau apa, kita kan disimpan di cloud itu kan bayar. Bayar. Nah, ini juga, Cloud-nya itu yang sedang kita dalami," katanya.
Asep menegaskan penyelidikan ini berbeda dengan penyidikan korupsi Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya. Software-nya untuk menempatkan data, menyimpan data dari seluruh Indonesia, seluruh sekolah yang ada di Indonesia," ujar Direktur Penyidikan KPK itu.
KPK juga sebelumnya menyebut mendalami berbagai aspek dalam proyek pengadaan penyimpanan data menggunakan layanan Google Cloud atau Google Cloud Storage, termasuk potensi selisih harga atau pemborosan anggaran negara.
Baca Juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA
Asep membenarkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan dengan skema sewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan Google Cloud di masa Menteri Nadiem Makarim dilakukan dengan nilai kontrak mencapai Rp400 miliar per tahun dan sudah berjalan selama tiga tahun hingga kini.
"Ya, itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami," ujarnya.
Namun demikian, Asep belum bersedia membeberkan detail terkait skema kontrak maupun nilai pengadaan tersebut.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim: Agama, Harta Kekayaan, hingga Kasus Terbaru
"Ini yang sedang. Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami," katanya.
Selain nilai kontrak, KPK juga mengusut aspek teknis proses pengadaan serta alasan Google terpilih sebagai penyedia layanan penyimpanan data digital di lingkungan Kemendikbudristek.
"Nah itu prosesnya ya, tunggu ini masih lidik. Sabar," kata Asep.
Dalam penyelidikan, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya kebocoran atau penyelewengan data selama penggunaan Google Cloud.
Baca Juga: Kejagung Larang Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri, Bakal Jadi Tersangka?
Dugaan ini muncul karena sebelumnya pernah terjadi kasus kebocoran data di sejumlah institusi.
"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah, itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya gitu ya. Sedang kita dalami," jelas Asep.
Dia menyebut bahwa penyelidikan dilakukan dengan membandingkan berbagai insiden kebocoran data yang terjadi sebelumnya, termasuk di institusi lain.
"Enggak, waktu itu kan ada kebocoran data tuh, perkara kebocoran data. Ya, apakah itu di Cloud yang sama (Google Cloud) atau berbeda. Nah itu juga sedang (didalami KPK)," tutur Asep.
Baca Juga: Lagi, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung
KPK menyebut bahwa dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi di Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim merupakan kasus yang kompleks dan mendalam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









