Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi I DPR Kawal Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior

Paskalis Rubedanto | 10 Agustus 2025, 11:09 WIB
Komisi I DPR Kawal Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di dalam asrama.

“Berkaitan dengan kejadian fatal yang menimpa Prada Lucky Cepril Saputra Namo, kami menyampaikan belasungkawa yang amat mendalam kepada keluarga,” ujar Dave dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @dpr_ri, Minggu (10/8/2025).

Dave menegaskan, Komisi I DPR akan mengawal penuh proses pengusutan kasus tersebut.

Ia mendorong Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.

“Kami akan terus mengawasi mulai dari penyidikan. Kami mendorong POM AD ataupun instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara umum dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui persis apa yang terjadi, dan keluarga bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Kobarkan Semangat Prajurit TNI: Jangan Pernah Lupa Sejarah, Bangsa Ini Butuh Tentara Kuat

Sebelumnya, kabar duka datang dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA, setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Paman korban, Rafael Davids, mengungkapkan pihak keluarga mendapat informasi bahwa Lucky mengalami penyiksaan oleh anggota seniornya.

Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, membenarkan bahwa empat anggota yang diduga terlibat telah diamankan.

“Betul, sudah empat orang yang diamankan di Subdenpom Ende,” kata Deny kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Namun, Deny belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku, lantaran penyelidikan masih berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.