Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

AKURAT.CO Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp691 miliar.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, angka kuota haji yang digunakan bukan 10.000 karena sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.
Baca Juga: Arab Saudi Wacanakan Penghapusan Kuota Haji, Infrastruktur Mina Akan Dibangun 8 Lantai
Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan lain, seperti mark up pada katering makanan dan penginapan hotel, meski nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Akan Dipanggil Lagi
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK sebagai bahan penyidikan.
"Surat Keputusan Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni 10 ribu untuk haji khusus atau haji plus," ujarnya.
KPK sendiri telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Baca Juga: Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
"Dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Naikkan Perkara Kuota Haji ke Penyidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








