Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

AKURAT.CO Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp691 miliar.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, angka kuota haji yang digunakan bukan 10.000 karena sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.
Baca Juga: Arab Saudi Wacanakan Penghapusan Kuota Haji, Infrastruktur Mina Akan Dibangun 8 Lantai
Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan lain, seperti mark up pada katering makanan dan penginapan hotel, meski nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Akan Dipanggil Lagi
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK sebagai bahan penyidikan.
"Surat Keputusan Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni 10 ribu untuk haji khusus atau haji plus," ujarnya.
KPK sendiri telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Baca Juga: Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
"Dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Naikkan Perkara Kuota Haji ke Penyidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








