KPK Berpeluang Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Dugaan Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi dan suap yang disampaikannya.
Pemanggilan pelapor menjadi bagian dari prosedur standar yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan yang disampaikan Nikita masih dalam tahap telaah dan verifikasi awal di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Proses ini akan menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kewenangan KPK.
“Bisa dimungkinkan (pemanggilan pelapor). Namun hasil telaah dan verifikasi tidak kami publikasikan, melainkan langsung disampaikan kepada pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, meski informasi detail bersifat tertutup, KPK tetap memberikan pembaruan langsung kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Laporan Nikita Mirzani terungkap lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto surat tanda terima dari KPK bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Lawan Stunting di Merauke, SPPG Putri Papua Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis
Pengaduan atas nama M Fasih Huddoink Holili itu memuat dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil Nikita setelah majelis hakim menolak permintaannya memutar rekaman suara di persidangan kasusnya.
Ia mengklaim rekaman tersebut berisi percakapan yang menunjukkan dugaan suap oleh lawannya, Reza Gladys, kepada jaksa dan hakim untuk mengatur jalannya sidang.
Majelis hakim saat itu menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi ke lembaga berwenang.
“Kami sudah laporkan ke KPK. Semoga segera ditindaklanjuti,” tulis Nikita di Instagram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










