Amer Sports Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pendaftaran Ilegal Merek Arc’teryx di Indonesia

AKURAT.CO Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek perlengkapan outdoor Arc’teryx, resmi menggugat perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara ilegal di Indonesia.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait keberadaan toko tidak resmi Arc’teryx di Bali dan Jakarta.
Arc’teryx, yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc, pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992.
Perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan otorisasi distribusi maupun garansi terhadap produk yang dijual di toko-toko tersebut.
Sidang perdana pada 12 Agustus dihadiri langsung perwakilan dari Kanada, Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment. Kehadiran ini menegaskan komitmen Amer Sports dalam memperjuangkan hak kepemilikan merek di Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai hari ini. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark.
Menurut Cameron, gugatan ini tidak hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga demi melindungi konsumen dari potensi peredaran produk tidak resmi.
Dari sisi ekonomi, kasus ini menarik perhatian pengamat pasar. “Kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia," ujar ujar Eko Listyanto, Wakil Direktur INDEF.
"Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” tambahnya.
Arc’teryx mengimbau konsumen di Indonesia untuk selalu memverifikasi keaslian produk sebelum membeli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





