Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Usai Menggeledah Rumahnya Terkait Korupsi Kuota Haji

Oktaviani | 15 Agustus 2025, 20:38 WIB
KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Usai Menggeledah Rumahnya Terkait Korupsi Kuota Haji
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
 
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK merampungkan serangkaian penggeledahan pada pekan ini dalam penanganan korupsi kuota haji.
 
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
 
 
Selain Yaqut, pihak lain yang diduga mengetahui informasi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 juga akan diperiksa.
 
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," kata Budi.
 
Budi mengungkapkan, selama sepekan terakhir penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, serta kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
 
 
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dengan semua pihak bersikap kooperatif. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil, sejumlah aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk mengungkap perkara.
 
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Dua orang lainnya yang juga dicegah adalah Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz -mantan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)- dan seorang pihak swasta.
 
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan guna memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi proses penyidikan.
 
 
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan "Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan."
 
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah, telah dimintai keterangan.
 
Mereka antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK