Kakak Hary Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Praktik lancung tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Meski demikian, Budi belum merinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pengumuman resmi biasanya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di antaranya, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak pengusaha media Harry Tanoesoedibjo; Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022; serta Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
Baca Juga: Mensos Ajak Warga Laporkan Anomali Penerima Bansos Lewat Aplikasi Resmi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memang telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dengan perkara yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








