Kakak Hary Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Praktik lancung tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Meski demikian, Budi belum merinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pengumuman resmi biasanya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di antaranya, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak pengusaha media Harry Tanoesoedibjo; Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022; serta Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
Baca Juga: Mensos Ajak Warga Laporkan Anomali Penerima Bansos Lewat Aplikasi Resmi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memang telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dengan perkara yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








