Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi, untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sekaligus kakak pengusaha media Hary Tanoesoedibjo (HT).
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
ES diketahui adalah Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Sementara KJT yakni Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022, dan HER atau Herry Tho, Direktur Operasional perusahaan yang sama periode 2021–2024. Keempatnya dicegah bepergian selama enam bulan.
"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Budi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos id Agustus 2025 dan Cek Nama Penerima PKH-BPNT Tahap 3
Selain pencegahan, KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi pengangkutan bansos itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Rudi Tanoe telah diperiksa penyidik pada Kamis (14/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia dimintai keterangan sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan tidak dipublikasikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang lebih dulu ditangani KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dan berfokus pada dugaan korupsi pengangkutan bansos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








