Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Direktur PT Prima Vista Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

Oktaviani | 20 Agustus 2025, 13:47 WIB
KPK Periksa Direktur PT Prima Vista Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK pada hari ini (Rabu, 20/8/2025), memeriksa seorang saksi bernama Mulyadi Widjojo (MW) selaku Direktur PT Prima Vista.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MW, sebagai Direktur PT Prima Vista," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan serta mekanisme transaksi antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga: Skandal Korupsi ASDP, KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus transparansi dalam pengelolaan aset serta investasi BUMN.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; serta pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi ASDP, Pintu Ngaku Siap Bantu KPK Berikan Data-data

Tiga tersangka yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi dan Muhammad Yusuf Hadi, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka didakwa merugikan uang negara hingga Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Baca Juga: KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK