Anggota Baleg Usul Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi DPR, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hukum, memperluas cakupan pekerjaan dan memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil.
Habib Syarief menyampaikan bahwa draf RUU perlu diperkuat dengan menambahkan kata "perlindungan hukum" untuk memberikan kepastian yang lebih kuat.
Baca Juga: DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi
Dia juga mendorong agar draf RUU ini secara tegas memuat poin tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat dicegah.
"Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, (memberikan) kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Habib Syarief dalam rapat panitia kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).
Selain itu, dia menyoroti penggunaan kata "meliputi" pada pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT.
Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menurut Habib Syarief, kata tersebut terlalu membatasi dan berpotensi tidak melindungi jenis pekerjaan yang belum terdaftar.
Dia pun mengusulkan penggantian kata tersebut dengan "di antaranya" atau "antara lain."
Habib Syarief juga mengusulkan penguatan prosedur pengakhiran hubungan kerja.
Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan
Dia mendorong penambahan kata "berat" pada Pasal 10 menjadi "pelanggaran berat" untuk mencegah PHK sepihak akibat pelanggaran ringan.
Habib Syarief berharap dengan adanya penguatan ini, RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat, fleksibel dan mampu melindungi seluruh hak dasar pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja," pungkasnya.
Baca Juga: RUU PPRT Siap Dibahas DPR, Hadiah untuk Buruh di Momentum May Day
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






