Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Ungkap Mercedes Benz 280 SL yang Disita dalam Kasus Bank BJB Milik BJ Habibie

Oktaviani | 26 Agustus 2025, 14:45 WIB
KPK Ungkap Mercedes Benz 280 SL yang Disita dalam Kasus Bank BJB Milik BJ Habibie

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan mobil klasik Mercedes Benz 280 SL terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).

Mobil yang dikenal sebagai Mercedes Pagoda itu disebut pernah dimiliki Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai bersejarah kendaraan tersebut karena tercatat atas nama Habibie di dokumen kepemilikan.

Baca Juga: Tangani Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Lisa Mariana dan Ilham Habibie

"Kalau tidak salah, karena itu yang menjadi nilainya itu adalah, saya tidak apakah itu mobilnya ada, berada di siapa ya, tapi yang menjadikannya bernilai kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papahnya (Ilham Habibie)," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

Pembelian mobil inilah yang kemudian akan didalami penyidik terhadap Ilham Habibie, putra mantan Presiden Habibie sekaligus mantan calon Wakil Wali Kota Bandung.

Ia akan kembali dipanggil penyidik dalam waktu dekat, setelah pada Jumat (22/8/2025) lalu tidak bisa datang dengan alasan sedang berada di Malaysia.

Baca Juga: KPK Periksa Kasubagset BPK dalam Penanganan Korupsi Iklan Bank BJB

"Saya agak lupa (pemanggilan kembali dilaksanakan) apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi. Tapi, yang jelas beliau sudah memberikan waktu untuk dimintai keterangan sama kami," ujar Asep.

KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut tengah direstorasi di sebuah bengkel. Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola divisi corporate secretary (corsec).

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil

Dana nonbudgeter itu berasal dari selisih bayar pengadaan iklan. Pihak agensi diduga mengembalikan dana tersebut melalui divisi corsec.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sejak 27 Februari 2025. Dugaan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.

Baca Juga: Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka

Meski begitu, hingga kini kelima tersangka belum ditahan. Mereka hanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK