KPK secara Maraton Periksa Saksi Korupsi Proyek Mempawah yang Disebut-sebut Seret Ria Norsan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Hari ini (Rabu, 27/8/2025), giliran mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang disebut-sebut menyeret Gubernur Kalbar, Ria Norsan, itu.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Sudah Tersangka?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8/2025). KPK menduga kader Partai Gerindra itu mengetahui banyak ihwal korupsi proyek pembangunan jalan di Mempawah.
Baca Juga: KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Ria Norsan di Kasus PUPR Mempawah
Sebab, korupsi ini terjadi saat Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah, yang mana kala itu dia adalah politikus Partai Golkar.
Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode pada 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.
Baca Juga: KPK Usut Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
KPK meyakini setiap proyek pembangunan atau perbaikan pasti atas sepengetahuan kepala daerah.
Lembaga antikorupsi tidak segan menaikkan status hukum Ria Norsan jika penyidik menemukan cukup bukti soal keterlibatannya.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Ria Norsan: Medsos Jangan untuk Menebar Gosip, Hoax, Fitnah, dan Adu Domba!
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Pontianak pada 25-29 April 2025.
Berdasarkan informasi, KPK juga telah memblokir rekening bank milik Ria Norsan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan satu swasta.
Baca Juga: Ini Sosok Tiga Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









