Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

AKURAT.CO Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi unjuk rasa ricuh, menerima vonis tegas dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang etik tertutup yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, majelis menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas majelis KKEP, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Dimintai Keterangan Soal Penabrakan Affan Kurniawan
Selain vonis etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya. Dia juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus), dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar majelis.
Bripka Rohmat dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut. Adapun kasus ini menyeret tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis.
Dua orang dinyatakan melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat sebagai sopir, dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi kemudi.
Sementara lima anggota lainnya yang duduk di kursi penumpang belakang, dijatuhi pelanggaran etik kategori sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








