Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

AKURAT.CO Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi unjuk rasa ricuh, menerima vonis tegas dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang etik tertutup yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, majelis menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas majelis KKEP, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Dimintai Keterangan Soal Penabrakan Affan Kurniawan
Selain vonis etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya. Dia juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus), dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar majelis.
Bripka Rohmat dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut. Adapun kasus ini menyeret tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis.
Dua orang dinyatakan melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat sebagai sopir, dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi kemudi.
Sementara lima anggota lainnya yang duduk di kursi penumpang belakang, dijatuhi pelanggaran etik kategori sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






