Legislator Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, kelemahan dalam perumusan aturan yang ada selama ini telah membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
Dia menekankan bahwa pasal-pasal yang terlalu longgar bukan hanya menyulitkan aparat penegak hukum tetapi juga sering berujung pada praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil oleh masyarakat.
"Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan," jelasnya.
Menurut Sudirta, pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Meski sempat dipuji sebagai karya besar, pada praktiknya KUHAP dinilai masih banyak memiliki celah yang justru merugikan masyarakat.
Baca Juga: Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP
Karena itu, dia mendorong agar proses revisi RUU KUHAP kali ini lebih hati-hati dan tidak mengulang kesalahan serupa.
"Yuk, kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat," ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali tersebut.
Sudirta juga meminta Kemenkumham dan Komnas HAM memberikan rumusan alternatif beserta argumentasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga: DPR Bakal Garap RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung
Ia menilai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Komisi III selama ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna.
"Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik," katanya.
Dengan demikian, revisi pasal penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama pembahasan RUU KUHAP, selain isu-isu lain yang turut dibahas Komisi III bersama pemerintah.
Baca Juga: RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK
Komisi III berharap, dengan penguatan aturan tersebut, keadilan dapat lebih terjamin sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






