DPR Kritik Sistem Pembuktian KUHAP Lama, Dorong Rumusan Baru yang Lebih Adil

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menilai sistem pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama perlu direvisi secara mendasar.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa ketentuan dua alat bukti ditambah keyakinan hakim yang diatur dalam KUHAP saat ini berpotensi melahirkan asas praduga bersalah yang bertentangan dengan prinsip hukum modern.
"Kalau kesaksian hanya dianggap bagian dari penilaian hakim lalu ditambah keyakinan hakim, ini tipikal sistem kita yang masih mengarah pada presumption of guilty. Padahal, sistem hukum seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelas Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Legislator Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP
Menurutnya, kelemahan sistem pembuktian ini telah lama menjadi sorotan karena membuka ruang bagi putusan yang tidak objektif. Ketentuan "dua alat bukti ditambah keyakinan hakim" sering kali dipandang tidak memberikan kepastian hukum, sebab keyakinan hakim bisa sangat subjektif dan tidak selalu berpijak pada fakta yang terukur.
Soedeson menilai kelemahan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan mendasar, sistem hukum akan tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Baca Juga: Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
"Kalau kita tidak hati-hati merumuskan ulang, KUHAP hasil revisi nanti bisa tetap meninggalkan celah yang sama. Itu akan melemahkan kepercayaan publik pada hukum dan aparat penegak hukum," kata Legislator Fraksi Partai Golkar Dapil Papua Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa pembuktian yang kuat dan jelas merupakan fondasi dari sistem peradilan yang adil.
Karena itu, ia mendorong agar rumusan baru sistem pembuktian dalam RUU KUHAP benar-benar memperhatikan standar hukum universal, praktik terbaik di berbagai negara, sekaligus sesuai dengan konteks kebutuhan Indonesia.
Baca Juga: Legislator Tekankan Keseimbangan dalam RUU KUHAP
Soedeson berharap dengan perbaikan sistem pembuktian, RUU KUHAP dapat menghadirkan keadilan substantif, menjamin hak-hak terdakwa dan pada saat yang sama menjaga integritas peradilan pidana nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






