Kewenangan Atribusi Menag dalam Menetapkan Kuota Haji Dianggap Tidak Melawan Hukum

AKURAT.CO Pengelolaan haji sebagai ibadah yang berdimensi spiritual, sosial dan politik merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan dan akuntabel.
Menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) dalam pembagian kuota haji, Prof. Rudy memberikan analisis normatif dan konstitusional.
Baca Juga: 7 Fakta Ustadz Khalid Basalamah yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Istrinya Muallaf!
"Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas dan kepentingan umum," jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) tersebut, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Prof. Rudy menyampaikan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Uang Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji: Dirampas Negara atau Kembali ke Jemaah?
Kemudian Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.
"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," katanya.
Prof. Rudy juga menekankan bahwa pengaturan kuota haji dalam UU Nomor 8/2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).
Baca Juga: KPK Masih Rahasiakan Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar delapan persen dari kuota dasar bagi haji khusus.
Norma ini menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.
Kesimpulannya, menurut Prof. Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi. Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar.
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.
"Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji," terangnya.
Karena itu, Prof. Rudy menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam menetapkan kuota haji tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Menyangkut Kepentingan Umat, KPK Jangan Berlarut-larut Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









