Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga. “OJK bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 26 September 2025.
Awal Kasus: Dana Ilegal Sejak Januari 2022
Kasus ini bermula dari dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal oleh Adrian Gunadi sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Selama lebih dari dua tahun, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Untuk menjalankan aksinya, Adrian memanfaatkan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle (SPV). Kedua perusahaan ini disebut mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya demi menarik dana dari masyarakat. Dana tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi.
Upaya Penyidikan: Penetapan Tersangka dan Ancaman Pidana
Seiring penyelidikan, OJK menemukan bukti kuat dan menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka. Dalam proses penegakan hukum, OJK menggandeng Kejaksaan Agung RI dan menjerat Adrian dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Dengan pasal-pasal tersebut, AAG terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Melarikan Diri ke Qatar
Meski sudah berstatus tersangka, Adrian tidak kooperatif selama tahap penyidikan. Ia justru diketahui berada di Doha, Qatar, sehingga menyulitkan proses hukum. Situasi ini mendorong OJK bersama aparat penegak hukum mengambil langkah cepat untuk membatasi gerak Adrian Gunadi.
Pada 14 November 2024, penyidik OJK bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol.
Langkah Internasional: Upaya Ekstradisi dan Pencabutan Paspor
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan pencabutan paspor Adrian Gunadi agar mobilitasnya semakin terbatas.
Upaya ini merupakan bentuk jalur G to G (government to government) yang memerlukan koordinasi diplomatik intensif.
Pemulangan ke Indonesia
Setelah proses panjang, pemulangan Adrian Gunadi akhirnya terlaksana melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau). OJK mengungkap bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Kementerian Luar Negeri, termasuk bantuan signifikan dari KBRI di Qatar.
Adrian kemudian dipulangkan ke Indonesia dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. “Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak,” jelas Ismail.
Apresiasi untuk Kerja Sama Lintas Lembaga
Dalam keterangan resminya, Ismail menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG,” ujarnya.
Ismail menekankan bahwa sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal.
Pelajaran Penting untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi sebelum menempatkan dana. OJK mengimbau agar masyarakat memastikan izin resmi setiap lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK demi menghindari jebakan investasi ilegal.
Kesimpulan
Penangkapan Adrian Gunadi mantan Direktur Utama Investree bukan hanya keberhasilan aparat dalam menangani kejahatan keuangan lintas negara, tetapi juga pesan tegas bahwa pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan tidak akan lepas dari jerat hukum, sekalipun bersembunyi di luar negeri.
Untuk perkembangan terbaru terkait proses hukum Adrian Gunadi, pantau terus informasi selengkapnya di Akurat.co agar tidak ketinggalan update penting seputar penegakan hukum sektor keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Adrian Gunadi, Pendiri Investree Yang Diburu OJK
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, Buru Adrian Gunadi
FAQ
1. Siapa Adrian Gunadi dan apa perannya dalam kasus ini?
Adrian Gunadi adalah mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui perusahaan-perusahaan yang terkait dengannya.
2. Berapa total dana yang berhasil dihimpun secara ilegal?
Menurut OJK, dana yang berhasil dikumpulkan Adrian Gunadi mencapai setidaknya Rp2,7 triliun selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
3. Bagaimana modus yang digunakan Adrian Gunadi?
Adrian memanfaatkan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
4. Ke mana Adrian Gunadi melarikan diri?
Selama proses penyidikan, AAG diketahui berada di Doha, Qatar, sehingga mempersulit penegakan hukum.
5. Apa langkah hukum yang diambil OJK dan aparat?
OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024, serta mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar. Paspor AAG juga dicabut untuk membatasi ruang geraknya.
6. Bagaimana proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia?
Pemulangan dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) dengan dukungan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, dan sejumlah lembaga terkait.
7. Di mana Adrian Gunadi ditahan saat ini?
Setelah berhasil dipulangkan, Adrian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
8. Apa ancaman hukuman yang menanti Adrian Gunadi?
AAG dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
9. Apa pesan OJK kepada masyarakat?
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum berinvestasi agar terhindar dari praktik penghimpunan dana ilegal.
10. Mengapa kasus ini penting untuk diperhatikan?
Kasus ini menjadi bukti ketegasan OJK dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan lintas negara sekaligus melindungi masyarakat dari investasi bodong.