Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Dengarkan Suara Kami, Segera Instruksikan KPK Tangkap dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

Oktaviani | 12 November 2025, 22:23 WIB
Presiden Dengarkan Suara Kami, Segera Instruksikan KPK Tangkap dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (Kosmak) menggelar unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu diawali longmarch dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha menuju Taman Aspirasi Monas.

Massa aksi membawa baliho bergambar wajah Febrie Adriansyah berukuran 3 kali 7 meter serta ratusan bendera dan poster bernada kritik. Suasana aksi semakin semarak dengan kehadiran marching band yang mengiringi arak-arakan peserta.

Koordinator Kosmak, Ronald Lobloby, mengatakan, unjuk rasa bertema "Presiden Dengarkan Suara Kami, Tangkap Febrie Adriansyah" itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dikirimkan pihaknya kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK.

Baca Juga: Koalisi Sipil Anti Korupsi Ungkap Fakta Dugaan Penghalangan Penyidikan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah

Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan bukti dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Presiden agar tidak ragu menindaklanjuti serangkaian dugaan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukumnya sendiri," kata Ronald.

Bergabung dalam barisan Kosmak, antara lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Pergerakan Advokat Nusantara (Pannas).

Dugaan Manipulasi Lelang Saham

Pernyataan yang disampaikan, Kosmak menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun.

Aset perusahaan milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai Rp12,5 triliun itu disebut dijual hanya Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri. Perusahaan ini baru berdiri sebulan sebelum proses lelang dan dimiliki oleh mantan narapidana kasus suap KPK, Andrew Hidayat.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Dituding Melakukan Perintangan untuk Menggagalkan Penyidikan Kasus Zarof Ricar

Ronald menjelaskan, modus yang digunakan adalah praktik mark down nilai aset. Nilai satu paket 100 persen saham GBU yang sebenarnya mencapai Rp12,5 triliun diturunkan menjadi Rp3,488 triliun dengan menggunakan laporan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan.

Dokumen itu diduga disusun oleh pihak calon pemenang lelang dengan hanya meminjam kop surat KJPP.

"Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp1,945 triliun dan PT Indobara Utama Mandiri muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang," ujarnya.

Ronald menyebut manipulasi nilai lelang melalui dua KJPP yang ditunjuk Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Pelapor Punya Bukti Kuat Dugaan Empat Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah

Selisih Uang Sitaan

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan, Kosmak juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar.
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan.

"Yang disita Rp1,2 triliun tapi yang dilaporkan hanya Rp915 miliar. Ada selisih Rp285 miliar yang patut diduga digelapkan," ujar Petrus.

Kosmak juga menyoroti keputusan penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah yang hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap. Meski tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.

"Ini diduga untuk melindungi pihak pemberi suap dan sejumlah hakim agung yang disebut ikut menerima," katanya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga disebut tidak melampirkan sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dalam berkas dakwaan.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Itu bentuk upaya mengaburkan fakta hukum," ucap Petrus.

Dugaan Keterlibatan Keluarga

Kosmak turut menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik Kejagung disebut memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang ditetapkan sebagai pelaku utama pertambangan ilegal.

"Sejak disidik 2 April 2024, Asun tak pernah ditangkap dan malah terus beroperasi, merugikan negara hingga Rp10 triliun," ujar Ronald.

Kosmak juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Salah satu yang disorot adalah pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nominee bernama Don Ritto dan Nurman Herin. Keduanya kolega Febrie Adriansyah di Ikatan Alumni Universitas Jambi.

Baca Juga: Diduga Sembunyikan Asal Usul Uang Suap Rp920 Miliar dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus Febrie Adriansyah

Berdasarkan data SPT Tahunan, kedua nama itu hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah. Namun mereka tercatat membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama seharga Rp1 triliun.

"Kami menduga pembelian itu dilakukan untuk menyamarkan sumber dana ilegal," kata Ronald.

PT Parwita Permata Mulia disebut beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Kosmak juga menyoroti investasi Rp1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batu bara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat. Salah satu pemegang sahamnya adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang dipimpin oleh dua orang yang diduga masih kerabat Febrie Adriansyah.

"Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi praktik pencucian uang," ujar Ronald.

Baca Juga: Karir Moncer Febrie Adriansyah, dari Dirdik Kini Diangkat JAMpidsus Kejagung

Ia menegaskan bahwa Kosmak percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri," pungkas Ronald.

Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu berakhir dengan pembacaan petisi dan doa bersama. Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Istana Negara.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK