Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

AKURAT.CO Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Polda Riau Pimpin Rapat Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Stok Aman dan Sesuai HET
Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025).
Tim yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan.
"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang dan satu meteran," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, diketahui bahwa pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon.
Ia diketahui menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.
"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu, 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur, Pangdam dan Kapolda Riau Kukuhkan 654 Dubalang Batang Kuantan Singingi
Menurut Ade, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal.
Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
"Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau," katanya.
Baca Juga: Polda Riau Bekuk Pengoplos Gas LPG Bersubsidi, 603 Tabung Gas Disita
Polda Riau juga terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
"Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif tapi juga preventif melalui program Green Policing," ujar Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 40 Ayat 1 huruf (e) UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Pekanbaru
Dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah dan menjaga marwah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









