Sudding Duga Ada Kejahatan Terencana di Balik Kasus Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan

AKURAT.CO Peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan, Khamazaro Waruwu, yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar, tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menilai peristiwa ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya.
"Karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan Dinilai Bentuk Teror, Negara Diminta Hadir
Dia menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. Dia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus, dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan 'kebakaran biasa'. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya," tegasnya.
Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik.
Dia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
"Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan," ujarnya.
Selain itu, Sudding berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Baca Juga: Polisi Harus Transparan soal Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan
Oleh karenanya, dia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
"Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam," pungkasnya.
Sebagai informasi, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Kebakaran terjadi saat seluruh penghuni sedang tidak berada di lokasi. Sehingga tak ada korban dalam kejadian tersebut.
Namun, sebagian bagian rumah khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp 231 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







