DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI bersama pemerintah merampungkan finalisasi materi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi tersebut tak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) untuk angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
"Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco mengatakan, finalisasi dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
Menurutnya, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo: Bagian Ojol Kini 92 Persen, Penghasilan Ada yang Naik 3 Kali
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, dan para pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM.
Setelah materi Perpres difinalisasi, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi. Dalam tahap tersebut, pelaku transportasi online dan organisasi terkait, termasuk aplikator, akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum regulasi diterbitkan.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








