DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI bersama pemerintah merampungkan finalisasi materi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi tersebut tak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) untuk angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
"Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco mengatakan, finalisasi dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
Menurutnya, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo: Bagian Ojol Kini 92 Persen, Penghasilan Ada yang Naik 3 Kali
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, dan para pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM.
Setelah materi Perpres difinalisasi, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi. Dalam tahap tersebut, pelaku transportasi online dan organisasi terkait, termasuk aplikator, akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum regulasi diterbitkan.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









