Akurat
Pemprov Sumsel

Saksi Sidang PK: Rp17,9 Miliar untuk Adam Damiri Bukan Korupsi Melainkan Pengembalian Utang

Oktaviani | 10 November 2025, 18:27 WIB
Saksi Sidang PK: Rp17,9 Miliar untuk Adam Damiri Bukan Korupsi Melainkan Pengembalian Utang

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, Senin (10/11/2025).

Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan, anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian negara pada masa kepemimpinan Adam Damiri dan tidak ditemukan aliran uang korupsi.

Pernyataan itu, menurut Linda, bersandar pada novum berupa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan keuangan PT Asabri tahun 2011-2015, yang menurutnya belum pernah diungkap pada persidangan tingkat pertama maupun kasasi.

Baca Juga: Delapan Novum Jadi Dasar PK Adam Damiri di Kasus Asabri

"Jadi 2011 (risalah didapat) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014 dan 2015 itu ada di ruang kerja bapak (Adam Damiri). Saya coba untuk bertanya langsung kepada Asabri, apakah benar ini risalahnya. Setelah saya menemukan, di situ ada laporan keuangan laba rugi dan juga ada pendapatan kenaikkan saham dam reksadana di zaman Bapak Adam Damiri," jelasnya di hadapan Majelis Hakim.

Linda mengatakan bahwa dirinya telah meminta pendapat lima auditor atas dokumen tersebut.

"Di dalam risalah itu menunjukkan bahwa laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak ada kerugian negara. Bahkan, setiap tahunnya, dari 2011 sampai dengan 2015 itu meningkat setiap tahunnya," ujarnya.

Baca Juga: Deolipa Ajukan PK untuk Adam Damiri: Beliau Tak Pernah Terima Uang Asabri

Saat tim kuasa hukum mempertanyakan dasar data, terjadi tanya jawab di persidangan.

"Itu berdasarkan data?" tanya pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara.

"Berdasarkan data itu, untung dari 2011 sampai dengan 2015," jawab Linda.

Menurut keterangan Linda, PT Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri mencatatkan keuntungan tahunan berkisar Rp1 triliun hingga Rp4 triliun.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Asabri Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Dokumen risalah itu telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri.

Linda juga menilai terdapat kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara pada putusan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa kerugian pada masa jabatan Adam Damiri dan Soni Wijaya digabung sehingga angka kerugian terlihat jauh lebih besar.

"Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung: Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri 

Lebih jauh, Linda menegaskan bahwa tidak ditemukan aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri.

Uang sebesar Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, menurutnya, bukan merupakan hasil korupsi. Melainkan merupakan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak terkait dengan PT Asabri.

Ia juga berpendapat bahwa penghitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena seharusnya didasarkan pada hasil tindak pidana, bukan pengembalian utang pribadi.

Baca Juga: Pengelolaan Dana Tapera Harus Diawasi Ketat Agar Tak Seperti Jiwasraya dan Asabri

"Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam Damiri. Uang yang disebut itu berasal dari pengembalian utang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri," jelas Linda.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK