KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Telusuri Dugaan Pemotongan Anggaran dan Gratifikasi Pejabat Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pada Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Selain menyita dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.
Budi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) untuk menemukan serta mengamankan bukti-bukti yang relevan.
“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian penyidikan yang dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyitaan dan pemeriksaan berbagai pihak sangat penting agar perkara dapat terungkap secara menyeluruh.
KPK pun mengimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“KPK mengimbau para pihak untuk kooperatif dan mengajak masyarakat Riau ikut mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi di Pemprov Riau ini mencakup tiga jenis tindak pidana, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, pemotongan dalam Pasal 12 huruf f, serta gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran dan pemberian fasilitas tertentu.
Langkah penggeledahan di Kantor Gubernur Riau menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai jaringan praktik koruptif di tingkat pemerintahan daerah.
Tindakan ini juga menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memperkuat integritas birokrasi, terutama di provinsi strategis seperti Riau yang dikenal sebagai salah satu penghasil minyak utama di Indonesia.
Baca Juga: Muncul BBM Baru Bobibos, Bos Pertamina Bilang Begini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










