Asosiasi Musik Beri 8 Catatan untuk RUU Hak Cipta, Dorong Royalti Dibayar Sebelum Pertunjukan

AKURAT.CO Tiga organisasi musik nasional, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, mewakili asosiasi musik tersebut menyampaikan delapan usulan strategis untuk memperbaiki tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Sistem yang berjalan di lapangan saat ini belum ideal. Tata kelola royalti nasional sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” ujar Piyu dalam rapat.
Salah satu usulan utama AKSI adalah agar pemungutan royalti dilakukan sebelum pertunjukan atau konser berlangsung, bukan setelahnya seperti praktik yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan SK Kemenkumham tahun 2016, pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan setelah konser selesai, dengan perhitungan 2 persen dari nilai produksi atau tiket terjual. Artinya, para pencipta ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara,” jelas gitaris Band Padi itu.
Piyu menilai mekanisme tersebut kerap menimbulkan penyimpangan dan keterlambatan pembayaran royalti.
“Hak yang seharusnya diterima jadi tersendat, dan kadang terjadi pelanggaran atau transaksi tidak sesuai data. Kami punya bukti bahwa pemungutan royalti setelah konser sering kali tidak sesuai dengan laporan yang seharusnya,” ungkapnya.
Delapan Rekomendasi AKSI untuk RUU Hak Cipta
Dalam rapat tersebut, AKSI menyampaikan delapan rekomendasi utama untuk memperkuat substansi RUU Hak Cipta:
-
Royalti wajib dibayar sebelum pertunjukan melalui mekanisme izin atau lisensi.
-
Penguatan definisi layanan publik agar lebih jelas dan terukur.
-
Aturan khusus mengenai pertunjukan musik dalam RUU Hak Cipta.
-
Pengaturan direct license dan opt-out LMK yang lebih adil bagi pencipta dan pengguna karya.
-
Pembentukan LMK khusus pertunjukan musik agar distribusi royalti lebih efisien.
-
Pemberdayaan sistem digital subscription untuk mendukung skema blanket license.
-
Efisiensi jumlah LMK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
-
Regulasi tegas untuk memberantas pembajakan dan penyalahgunaan karya cipta.
Piyu menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri musik, mulai dari pencipta, produser, hingga penyanyi.
“Kami ingin revisi RUU Hak Cipta ini bisa menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Sistem royalti yang sehat akan menciptakan industri musik yang sehat pula,” tegasnya.
Baca Juga: Meta Siapkan Investasi Raksasa Rp9.600 Triliun untuk Dorong Infrastruktur AI di AS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









