Asosiasi Musik Beri 8 Catatan untuk RUU Hak Cipta, Dorong Royalti Dibayar Sebelum Pertunjukan

AKURAT.CO Tiga organisasi musik nasional, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, mewakili asosiasi musik tersebut menyampaikan delapan usulan strategis untuk memperbaiki tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Sistem yang berjalan di lapangan saat ini belum ideal. Tata kelola royalti nasional sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” ujar Piyu dalam rapat.
Salah satu usulan utama AKSI adalah agar pemungutan royalti dilakukan sebelum pertunjukan atau konser berlangsung, bukan setelahnya seperti praktik yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan SK Kemenkumham tahun 2016, pemungutan dan pendistribusian royalti dilakukan setelah konser selesai, dengan perhitungan 2 persen dari nilai produksi atau tiket terjual. Artinya, para pencipta ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara,” jelas gitaris Band Padi itu.
Piyu menilai mekanisme tersebut kerap menimbulkan penyimpangan dan keterlambatan pembayaran royalti.
“Hak yang seharusnya diterima jadi tersendat, dan kadang terjadi pelanggaran atau transaksi tidak sesuai data. Kami punya bukti bahwa pemungutan royalti setelah konser sering kali tidak sesuai dengan laporan yang seharusnya,” ungkapnya.
Delapan Rekomendasi AKSI untuk RUU Hak Cipta
Dalam rapat tersebut, AKSI menyampaikan delapan rekomendasi utama untuk memperkuat substansi RUU Hak Cipta:
-
Royalti wajib dibayar sebelum pertunjukan melalui mekanisme izin atau lisensi.
-
Penguatan definisi layanan publik agar lebih jelas dan terukur.
-
Aturan khusus mengenai pertunjukan musik dalam RUU Hak Cipta.
-
Pengaturan direct license dan opt-out LMK yang lebih adil bagi pencipta dan pengguna karya.
-
Pembentukan LMK khusus pertunjukan musik agar distribusi royalti lebih efisien.
-
Pemberdayaan sistem digital subscription untuk mendukung skema blanket license.
-
Efisiensi jumlah LMK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
-
Regulasi tegas untuk memberantas pembajakan dan penyalahgunaan karya cipta.
Piyu menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri musik, mulai dari pencipta, produser, hingga penyanyi.
“Kami ingin revisi RUU Hak Cipta ini bisa menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Sistem royalti yang sehat akan menciptakan industri musik yang sehat pula,” tegasnya.
Baca Juga: Meta Siapkan Investasi Raksasa Rp9.600 Triliun untuk Dorong Infrastruktur AI di AS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







