Patuhi Putusan MK, Rudianto Lallo Minta Polisi Aktif Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
"Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif tapi sudah bekerja di institusi sipil," jelas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Komisi XI DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Soal Transisi Bertahap
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 Ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menilai kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya
Rudianto berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Dia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan hingga pembenahan budaya organisasi.
"Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat. Sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum," pungkas Rudianto.
Baca Juga: Komisi X DPR Prihatin Atas Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Aparat Harus Usut Tuntas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








