Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Tuper Mandek, PPPI Khawatir Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum di Indramayu Anjlok

Sri Agustina | 14 November 2025, 22:04 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Tuper Mandek, PPPI Khawatir Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum di Indramayu Anjlok

AKURAT.CO, Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu terus bergulir dan semakin menyedot perhatian publik.

Nilai kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, menjadi pemicu desakan besar agar penanganannya segera dituntaskan.

Ketua Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), Niken Haryanto, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil pemeriksaan resmi lembaga negara.

Ia menyayangkan lambatnya perkembangan kasus yang dinilai merugikan APBD, dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik. “Kerugian negara diperkirakan sekitar 16,8 M,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memperluas pemeriksaan.

Baca Juga: Tutup Celah Korupsi, Jamintel Minta Kajari 'Pelototi' Pengelolaan Dana Desa

Jika sebelumnya hanya tujuh saksi yang dipanggil, kini jumlahnya melonjak menjadi 29 orang, mencakup pihak legislatif maupun eksekutif. “Info terakhir ada 29 orang yang dipanggil, mudah-mudahan semuanya dipanggil,” jelas Niken.

Pemeriksaan yang merambah pihak eksekutif menunjukkan Kejati sedang menelusuri alur kebijakan secara lebih menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penerima atau pengguna anggaran Tuper.

Sorotan publik mengarah pada Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu saat ini, yang pada 2022 menjabat sebagai Ketua DPRD. PPPI secara tegas menyatakan bahwa posisinya ketika itu membuatnya harus ikut bertanggung jawab.

Niken menyebutkan bahwa temuan BPK sudah jelas menunjukkan keterlibatan struktural. “Beliau seharusnya ikut bertanggung jawab... jelas beliau terlibat,” tegasnya.

Lambatnya proses penanganan membuat PPPI khawatir akan dampak sosial yang lebih besar, terutama menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Andai kata masalah ini mandek, saya yakin masyarakat semakin tidak mempercayai kinerja aparat penegak hukum,” ujar Niken.

Menurutnya, jika kasus besar seperti ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa semakin apatis dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ini berpotensi melemahkan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Niken menegaskan bahwa PPPI tidak memiliki agenda politik apa pun. Gerakan mereka murni untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Mereka berjanji terus memantau perkembangan kasus hingga ada kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau dilihat dari temuan BPK tahun 2022 betul waktu itu saifuddin masih menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu dan hemat saya seharusnya beliau juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan kasus tuper tersebut terkait dengan apakah Saifuddin berpotensi terlibat jelas beliau terlibat terkait dengan desakan kami memang beliau lah yang seharusnya bertanggung jawab dalm kasus tersebut," jelas Niken.

Baca Juga: Saksi Sidang PK: Rp17,9 Miliar untuk Adam Damiri Bukan Korupsi Melainkan Pengembalian Utang

Dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis dan puluhan saksi yang telah dimintai keterangan, publik menunggu langkah tegas Kejati Jawa Barat.

Kini, semua mata tertuju pada Kejati Jawa Barat, menunggu apakah mereka akan bergerak cepat untuk menjawab keresahan publik, atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk yang dapat merusak tatanan kepercayaan sosial di Indramayu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R