DPR Pasti Gugurkan Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ijazahnya Bermasalah

AKURAT.CO Komisi III DPR menyoroti pentingnya verifikasi ijazah para calon anggota Komisi Yudisial, menyusul ramainya polemik dugaan ijazah palsu di ruang publik belakangan ini.
Anggota Komisi III DPR, Frederik Kalalembang, meminta Panitia Seleksi Anggota KY memastikan mekanisme pengecekan ijazah dilakukan secara ketat sebelum proses berlanjut ke DPR.
"Apa yang disampaikan tadi masalah ijazah sebenarnya ini sepele. Tetapi kita melihat saat ini ramai diperbincangkan di publik dan saya minta bahwa pansel ini masih ada waktu untuk mengecek kembali apa mekanisme pengecekan ijazah itu," ujarnya dalam rapat dengan Pansel Anggota KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Diserahkan ke DPR, Ada Mantan Hakim hingga Akademisi
Frederik mengingatkan agar kasus serupa yang pernah menjadi sorotan publik tidak terulang, termasuk di lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, proses seleksi yang melewati banyak tahapan tidak boleh menyisakan celah kesalahan, terutama terkait keaslian dokumen akademik.
"Jangan sampai nanti terulang, seperti KPU hilanglah semua dan sebagainya. Dan apalagi ini melalui tahapan sampai ke DPR. Jadi, kita juga tidak mau kecolongan bahwa kita loloskan di sini berarti kita sudah mengiyakan, kita sudah mengesahkan," jelasnya.
Frederik menambahkan, DPR tidak akan ragu menggugurkan calon apabila di antara tujuh nama yang diajukan ternyata masih terdapat kekurangan atau persoalan administrasi.
"Sehingga kalau memang nanti tujuh ini masih ada lagi yang kurang, ya kita gugurkan," tutup legislator Partai Demokrat itu.
Komisi III DPR telah menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dari pansel.
Baca Juga: Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital
Berikut nama calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan:
1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim;
2. Setyawan Hartono, unsur mantan hakim;
3. Anita Kadir, unsur praktisi hukum;
4. Desmihardi, unsur praktisi hukum;
5. Andi Muhammad Asrun, unsur akademisi hukum;
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum;
7. Abhan, unsur tokoh masyarakat.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








