Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum Januari 2026

AKURAT.CO Pemerintah memastikan seluruh regulasi turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan diselesaikan sebelum Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan, KUHAP baru mengamanatkan penyusunan 25 item pengaturan lanjutan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, angka tersebut bukan berarti akan ada 25 PP berbeda.
“Nanti hanya ada tiga aturan turunan: satu Perpres dan dua PP,” kata Eddy usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy merinci tiga aturan turunan tersebut:
-
Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai sekitar 80 persen.
-
PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah 80 persen rampung karena sebelumnya telah disusun dalam bentuk RUU dan kini dialihkan menjadi PP.
-
PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat berbagai ketentuan teknis yang selama ini tersebar di sejumlah peraturan internal penegak hukum.
“Perintah KUHAP itu sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Kapolri, dalam Peraturan Jaksa Agung, dan dalam Peraturan Mahkamah Agung. Kita hanya mengompilasinya lalu menaikkannya ke PP,” jelas Eddy.
Baca Juga: Rehabilitasi Mantan Petinggi ASDP
Meski progres penyusunan aturan cukup cepat, Eddy mengungkapkan masih ada dua substansi penting yang belum dibahas sama sekali, yakni:
-
Ketentuan tentang denda damai oleh Kejaksaan
-
Pengaturan mengenai plea bargaining
Kedua materi tersebut membutuhkan pembahasan lanjutan sebelum difinalisasi.
“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi, Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








