Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai membahas 196 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Pembahasan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana bersama pemerintah, yang digelar hari ini.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025), mengingat total DIM yang diajukan pemerintah masih lebih dari seratus poin yang belum dibahas.
“Sampai dengan DIM 196 ya. Berarti masih kurang sekitar seratus lebih lagi. (Dilanjut) Senin,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy sebelumnya menjelaskan substansi utama yang dibawa pemerintah dalam DIM RUU Penyesuaian Pidana.
Bab pertama mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Penghapusan Honorer Tidak Ciptakan Kerentanan Baru bagi Guru
Bab kedua memuat penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, di antaranya pembatasan kategori denda dan larangan pencantuman pidana kurungan.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” ujar Eddy.
Bab ketiga berisi penyesuaian redaksional, penyempurnaan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ketentuan pidana dalam KUHP agar implementasi tidak menimbulkan multitafsir.
“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Eddy berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan segera mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








