Digarap KPK Enam Jam, Ridwan Kamil Bungkam Soal Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Bank BJB

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025).
Namun, Ridwan Kamil memilih bungkam ketika ditanya wartawan mengenai kesiapannya apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR).
Pantauan di Gedung Merah Putih menunjukkan bahwa Ridwan Kamil menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelum keluar gedung, ia sempat berdiskusi dengan para pendampingnya di area lobi.
Baca Juga: Tidak Hanya Ridwan Kamil, KPK Juga Periksa Mantan Pimpinan Divisi Keuangan Bank BJB
"Saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ihwal aliran dana iklan Bank BJB yang saat ini tengah diusut KPK.
"Karena dalam tupoksi gubernur. Aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri," ujarnya.
"Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Siap Klarifikasi Kasus Iklan BJB
Usai memberikan pernyataan singkat, Ridwan Kamil langsung berjalan menuju kendaraan dinasnya sambil menghindari pertanyaan tambahan dari awak media. Termasuk soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka.
Ridwan Kamil kemudian masuk ke sebuah minibus berwarna hitam dan meninggalkan lokasi.
Nama Ridwan Kamil sebelumnya terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
Transaksi tersebut diduga terkait dengan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Dana non budgeter itu disebut berasal dari selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan perusahaan pemenang tender dan kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Mereka adalah eks Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) perkara ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meski belum ada penahanan, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam rangkaian pengusutan korupsi Bank BJB, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









