AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan hasil penelusuran penyidik di Arab Saudi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan dalam kasus korupsi pembagian kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, belum ditetapkannya tersangka hingga kini disebabkan karena pimpinan masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang dikirim ke Arab Saudi. Laporan tersebut akan dikaji sebagai dasar penetapan tersangka.
"Harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan, mungkin minggu ini, akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia. Setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji. (Laporan yang, red) dilaporkan kepada pimpinan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dia menjelaskan, pengiriman penyidik ke Arab Saudi dilakukan karena ada sejumlah hal yang harus dipastikan langsung di lapangan.
Baca Juga: KPK Terjun ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Poin Pemeriksaannya
"Dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami oleh penyidik itu sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.
Setyo memastikan penetapan tersangka tetap akan dilakukan, namun harus menunggu konstruksi perkara benar-benar lengkap.
“Cepat atau lambat, ya, relatif,” ucapnya.
"Karena kalau misalkan kita percepat tapi kemudian masih ada yang kurang, ya, nanti kekhawatirannya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyidik. Tapi kalau sudah detail semua, lengkap semuanya, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah," sambungnya menjelaskan.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama melalui sprindik umum, tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu.
Baca Juga: KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang menandakan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun dan masih berpotensi bertambah. KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses penghitungan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik juga menggeledah rumahnya dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 Per Provinsi: Jawa Timur Paling Banyak!
Selain itu, KPK telah meminta keterangan ratusan agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan melakukan penyitaan uang, meski jumlah pastinya masih dalam tahap penghitungan.