Usai Bencana Sumatera, DPR Desak Pemerintah Terapkan Hukum Restoratif untuk Selamatkan Hutan

AKURAT.CO Bencana di Sumatera yang menelan ratusan korban jiwa dinilai sebagai akibat dari kerusakan hutan yang semakin masif, termasuk praktik pembalakan liar dan ilegal.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan, perlunya pemerintah menerapkan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
“Penegakan hukum harus lebih mengedepankan restoratif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan perbaikan kerusakan yang telah terjadi, bukan hanya menghukum pelaku,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Firman juga meminta pemerintah segera mengembalikan fungsi dana reboisasi dan reklamasi sebagaimana mestinya, yakni untuk penanaman kembali kawasan hutan.
Ia menyayangkan dana tersebut selama ini banyak digunakan untuk kepentingan di luar rehabilitasi hutan.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon di kawasan hutan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Soeharto,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa deforestasi Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data 2022–2023, Indonesia kehilangan sekitar 133.833,4 hektare kawasan hutan.
Karena itu, ia menyambut baik komitmen Presiden Prabowo yang berjanji melakukan reboisasi seluas 12,7 juta hektare untuk memulihkan area yang rusak.
Baca Juga: Menteri PKP–PWI Sepakat Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Selain reboisasi, Firman juga mengusulkan moratorium izin pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi agar tidak memperburuk kerusakan.
Ia menekankan bahwa kelestarian hutan merupakan tanggung jawab jangka panjang.
“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berkomitmen untuk menggunakan pendekatan restoratif dalam menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan,” katanya.
Firman mendorong pemerintahan Prabowo agar lebih serius menanggapi persoalan tersebut dan menjadikan kepentingan lingkungan hidup sebagai prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









